PENGUMUMAN
INFORMASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KANTOR DESA
Disampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan yang dapat dilayani melalui Kantor Desa meliputi:
- Pengurusan Kartu Keluarga (KK).
- Pengurusan Akta Kelahiran.
- Pengurusan Pindah-Datang Penduduk.
⚠️ PERHATIAN: PELAYANAN AKTA KEMATIAN
Mulai saat ini, pengurusan administrasi pembuatan Akta Kematian sudah tidak dapat lagi dilayani melalui Kantor Desa.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan Akta Kematian, proses pengurusan dapat dilakukan melalui:
- Kantor Dukcapil Kecamatan Jati Agung; atau
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar dapat diketahui, dipahami, dan menjadi perhatian seluruh masyarakat.
Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk memperhatikan informasi ini dan menyesuaikan tempat pengurusan dokumen sesuai dengan ketentuan pelayanan administrasi kependudukan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat, kami ucapkan terima kasih.