Rejomulyo, 3 September 2024 – Pemerintah Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan musyawarah desa dalam rangka pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes-P) tahun 2022–2029 sekaligus penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Musyawarah desa ini digelar di Balai Desa Rejomulyo pada hari Selasa, 3 September 2024, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting di desa. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa, Ketua dan anggota BPD, seluruh perangkat desa, Ketua LPM, Ketua TP PKK, perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan kelompok perempuan dan unsur masyarakat lainnya. Kehadiran lintas elemen ini menunjukkan semangat kebersamaan dalam menentukan arah pembangunan desa yang lebih baik.
Kegiatan pembentukan tim ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dinamika pembangunan yang mengharuskan desa untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen RPJMDes yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan RPJMDes dilakukan karena adanya perubahan kebijakan, perkembangan situasi desa, serta masukan masyarakat yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, penyusunan RKPDes untuk tahun anggaran 2025 juga menjadi bagian penting dari siklus tahunan perencanaan yang harus dilakukan secara partisipatif dan transparan.
Dalam forum musyawarah tersebut, dilakukan pembahasan menyeluruh mengenai urgensi perubahan RPJMDes, serta tahapan dan teknis penyusunannya. Peserta musyawarah secara mufakat membentuk Tim Penyusun yang akan bertugas menyusun perubahan RPJMDes dan menyusun RKPDes. Tim ini akan melakukan proses pengumpulan data, identifikasi potensi dan permasalahan desa, penjaringan aspirasi melalui musyawarah dusun, hingga penyusunan rancangan dokumen perencanaan yang melibatkan masyarakat secara aktif.
Struktur Tim Penyusun yang terbentuk terdiri dari Kepala Desa sebagai penanggung jawab, Sekretaris Desa sebagai ketua tim, Pemuda sebagai sekretaris tim, dan anggota yang berasal dari perangkat desa, anggota BPD, Ketua LPM, unsur PKK, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat lainnya. Pemilihan anggota tim mempertimbangkan keterwakilan wilayah dan unsur masyarakat serta kemampuan dalam memahami proses perencanaan desa.
Tim yang telah terbentuk ini akan bekerja secara intensif untuk menyesuaikan isi dokumen RPJMDes dengan kebutuhan nyata masyarakat dan arah kebijakan pembangunan nasional maupun kabupaten. Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam perubahan RPJMDes ini antara lain pembaruan data kependudukan, pemetaan potensi ekonomi lokal, penguatan ketahanan sosial masyarakat, serta perencanaan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kepala Desa Rejomulyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah proses penting untuk memastikan pembangunan desa tetap relevan, efektif, dan berpihak kepada masyarakat. Beliau juga mengingatkan bahwa penyusunan RKPDes tahun 2025 harus menjadi momentum untuk menyusun program dan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat serta dapat dilaksanakan secara realistis.
Beliau menambahkan, partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam keberhasilan perencanaan dan pembangunan desa. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Dengan demikian, semua program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil dan prioritas warga Desa Rejomulyo.
Musyawarah desa ini juga menghasilkan kesepakatan jadwal tahapan penyusunan RPJMDes-P dan RKPDes, termasuk waktu pelaksanaan musyawarah dusun, penggalian gagasan, penyusunan rancangan awal, hingga penetapan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes). Seluruh tahapan akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.
Dengan terbentuknya Tim Penyusun Perubahan RPJMDes 2022–2029 dan RKPDes 2025 ini, Pemerintah Desa Rejomulyo berharap dapat mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang responsif, terarah, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tim akan segera bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan masyarakat akan terus dilibatkan secara aktif dalam setiap proses yang berlangsung.