Musyawarah penetapan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2022-2029 di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, bertujuan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dan mengakomodasi perubahan penting dalam struktur pemerintahan desa. Dalam musyawarah ini, fokus utama adalah penekanan pada pembangunan yang diprioritaskan dan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Musyawarah ini memiliki beberapa tujuan penting:
Musyawarah dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, di Balai Desa Rejomulyo. Prosesnya meliputi langkah-langkah berikut:
Musyawarah penetapan perubahan RPJMDes Tahun 2022-2029 di Desa Rejomulyo adalah momen penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pembangunan desa. Dengan fokus pada prioritas pembangunan yang relevan dan pengusulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, proses ini bertujuan untuk menciptakan kepemimpinan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam musyawarah ini mencerminkan komitmen untuk membangun desa secara inklusif, di mana setiap aspirasi dan kebutuhan warga diperhatikan. Keputusan yang diambil tidak hanya bertujuan untuk menjawab tantangan saat ini, tetapi juga untuk mempersiapkan desa menghadapi perubahan di masa depan.
Dengan adanya mekanisme evaluasi dan pemantauan yang jelas, desa Rejomulyo diharapkan dapat terus beradaptasi dan berinovasi dalam pelaksanaan program-programnya. Langkah ini diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan desa