Dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia, terdapat beberapa aparatur yang memiliki tugas dan fungsi khusus untuk menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Artikel ini akan membahas secara mendetail tugas pokok dan fungsi dari masing-masing aparatur desa, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun, serta dasar hukum yang mengaturnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya.
1. Kepala Desa
Tugas Pokok:
Penyelenggaraan Pemerintahan ...