Artikel

Musyawarah Penetapan Perubahan RPJMDes Tahun 2022-2029

16 Oktober 2024 16:37:35  Operator  65 Kali Dibaca  Berita Lokal

Musyawarah penetapan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2022-2029 di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, bertujuan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dan mengakomodasi perubahan penting dalam struktur pemerintahan desa. Dalam musyawarah ini, fokus utama adalah penekanan pada pembangunan yang diprioritaskan dan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Tujuan Musyawarah

Musyawarah ini memiliki beberapa tujuan penting:

  1. Menentukan Prioritas Pembangunan: Mengidentifikasi dan menetapkan program-program pembangunan yang akan menjadi fokus utama, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
  2. Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa: Menerima dan membahas usulan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan harapan untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa.
  3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

Proses Musyawarah

Musyawarah dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, di Balai Desa Rejomulyo. Prosesnya meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Persiapan: Menyusun agenda dan mengumpulkan data terkait pelaksanaan RPJMDes sebelumnya
  2. Pelaksanaan Musyawarah: Rapat dihadiri oleh camat yang diwakilkan oleh sekretaris camat, pendamping desa, serta elemen masyarakat seperti tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi perempuan. Diskusi terbuka dilakukan untuk membahas usulan terkait prioritas pembangunan dan masa jabatan kepala desa.
  3. Pemeriksaan RPJMDes: Pimpinan rapat memeriksa RPJMDes yang ada dan mempertimbangkan usulan masyarakat mengenai prioritas pembangunan dan perubahan masa jabatan.
  4. Penyusunan Draft Perubahan: Draft perubahan RPJMDes disusun berdasarkan hasil musyawarah dan dibahas untuk mendapatkan kesepakatan.
  5. Penetapan RPJMDes: Setelah disepakati, pimpinan rapat menetapkan RPJMDes yang baru dan resmi, yang kemudian ditandatangani oleh kepala desa dan perwakilan masyarakat.

Musyawarah penetapan perubahan RPJMDes Tahun 2022-2029 di Desa Rejomulyo adalah momen penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pembangunan desa. Dengan fokus pada prioritas pembangunan yang relevan dan pengusulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, proses ini bertujuan untuk menciptakan kepemimpinan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Keterlibatan aktif masyarakat dalam musyawarah ini mencerminkan komitmen untuk membangun desa secara inklusif, di mana setiap aspirasi dan kebutuhan warga diperhatikan. Keputusan yang diambil tidak hanya bertujuan untuk menjawab tantangan saat ini, tetapi juga untuk mempersiapkan desa menghadapi perubahan di masa depan.

Dengan adanya mekanisme evaluasi dan pemantauan yang jelas, desa Rejomulyo diharapkan dapat terus beradaptasi dan berinovasi dalam pelaksanaan program-programnya. Langkah ini diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 [Pemerintah Desa]

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Rasman Mulya No.18 Desa Rejomulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan
Desa : Rejomulyo
Kecamatan : Jati Agung
Kabupaten : Lampung Selatan
Kodepos : 35365
Telepon : 081272378363
Email : rejomulyo.jatiagungls@gmail.com